MD Entertaiment

Komisaris

Shania Manoj Punjabi

Presiden Komisaris

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1974. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan dan dituangkan pada Akta Notaris nomor 53 tanggal 25 November 2021 dibuat di hadapan Notaris Leolin Jayanti, SH, M.Kn di Jakarta. Beliau meraih gelar Sarjana Ilmu Ekonomi jurusan Pemasaran dan Manajemen Strategi dari The Wharton School, University of Pennsylvania, Amerika Serikat. Beliau memiliki pengalaman selama lebih dari 19 tahun dengan menduduki beberapa jabatan penting, di antaranya:

  • Direktur PT. MD Graha Persada, PT. MD Graha Utama, PT. Sarana Kelola Graha, PT. MD Inti Prima, PT MD Cine Media Global (2002-2021)
  • Direktur PT MD Pictures Tbk (2018- 2021)
  • Direktur PT Jakarta Film Studios (2021-sekarang)
  • Direktur PT. MD Entertainment, PT. MD Ritel Utama (2002-sekarang)
  • Komisaris PT MD Animasi Indonesia, PT MD Publikasi Indonesia, PT Massive Digital Media (2021-sekarang)

Sebelumnya pada September 1997 – Oktober 2000, beliau memiliki pengalaman kerja sebagai Rekan di A.T Kearney Management Consultants, Jakarta. Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan Direktur Utama (Manoj Dhamoo Punjabi).

Sanjeva Advani

Komisaris

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1968. Saat ini menjabat sebagai Komisaris yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 28 Juni 2024. Beliau meraih Sarjana Ilmu Bisnis Administrasi jurusan Keuangan dari State University of New York Buffalo pada tahun 1992. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Corporate Investment Banking di Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) (1993-1999) dan Direktur di PT Infra Cerdas Indonesia (2002- 2008).

Innayat Haresh Khubchandani

Komisaris

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1980. Menjabat sebagai Komisaris Independen yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 28 Juni 2024. Beliau lulusan Swiss Management School pada tahun 2003. Saat ini, beliau juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen Perseroan. Sebelum menjabat sebagai Komisaris Independen, beliau bekerja di Innaz Communique (2006-2021), Head of Events Division di Group M Mindshare (2003-2006), dan sebagai Event Executive di Gurlien Machanda (2001 – 2003).

Direktur

Manoj Dhamoo Punjabi

Direktur Utama

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1972. Menjabat sebagai Direktur Utama sejak Maret 2018 berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dituangkan dalam Akta Notaris No. 41 yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, SH pada tanggal 23 Maret 2018. Diangkat kembali berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang dinyatakan dalam Akta Notaris No. 70 yang dibuat dihadapan Leolin Jayanti, SH pada tanggal 13 April 2018 dan diangkat kembali pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Pemegang Saham Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris No. 43 yang dibuat di hadapan Leolin Jayanti, SH pada tanggal 24 Agustus 2020.

Beliau meraih gelar Sarjana dari Universitas Eropa Indonesia jurusan Pemasaran dan Keuangan pada tahun 1993. Dia adalah sosok di balik berdirinya MD Entertainment. Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di industri hiburan sebagai Presiden Direktur PT MD Pictures Tbk, berbagai acara televisi, film, musik, dan film animasi telah diproduksi di bawah arahannya. MD Group telah menciptakan sejarah yang mengesankan, mulai dari program TV terkenal hingga film box office top Indonesia, seperti Ayat-Ayat Cinta (2008), Habibie & Ainun (2012), dan Rudy Habibie (2016). Pengalaman kerjanya meliputi:

  • Direktur Utama di Studio 7 (2005-2013)
  • Wakil Presiden Direktur di MD Media (pendahulu MD Pictures) (2002-2009)
  • Selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan, beliau juga merangkap jabatan sebagai:
  • Presiden Direktur di MD Entertainment (2002-sekarang)
  • Presiden Direktur di MD Global Investment (2021-sekarang)
  • Kepala Distribusi PPFI (Persatuan Produser Film Indonesia) (2009-sekarang)
  • Presiden Direktur di PT MD Graha Utama dan PT MD Global Media (2012-2021)
  • Direktur Utama PT Jakarta Film Studios, Komisaris Utama PT MD Animasi Indonesia, Komisaris Utama PT MD Ritel Utama,
  • Presiden Direktur di PT MD Musik Indonesia (2021-sekarang)

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Presiden Direktur berhak mewakili Perseroan. Beliau juga secara umum bertanggung jawab untuk mengelola operasi Perusahaan secara keseluruhan. Untuk itu, Direktur Utama bertugas mengkoordinir seluruh Direksi Perseroan. Beliau terafiliasi dengan Komisaris Utama (Shania Punjabi).

Sajan Lachmandas Mulani

Direktur

Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1971. Menjabat sebagai Direktur Independen Perseroan sejak Maret 2018 berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dituangkan dalam Akta Notaris No. 41 yang dibuat di hadapan Tri Firdaus Akbarsyah, SH pada tanggal 23 Maret 2018. Diangkat kembali berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang dinyatakan dalam Akta Notaris No. 70 yang dibuat dihadapan Leolin Jayanti, SH pada tanggal 13 April 2018 dan diangkat kembali pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Pemegang Saham Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris No. 43 yang dibuat di hadapan Leolin Jayanti, SH pada tanggal 24 Agustus 2020. Beliau memperoleh gelar Sarjana dari GS Fame Institute of Business jurusan Keuangan pada tahun 1993. Pengalaman sebelumnya di industri tekstil dan asuransi membekalinya dengan CRM dan keterampilan negosiasi. Selama lebih dari 15 tahun, ia terus memainkan peran penting di MD Group dengan mengelola casting internal MD Pictures, promosi, dan departemen PR.

Pengalaman kerja beliau antara lain menjabat sebagai Direktur di PT RIM Management Kreasi (2014-2018), Direktur di PT Akira Indonesia (2013-2018), Direktur di Studio Tujuh (2013-2018), Presiden Direktur di PT Talenta Citra Management (2012-2018). ), Casting Manager di MD Entertainment (2003-2012), Superintendent of Underwriters di Asuransi Rama Satria Wibawa (1995-2001). Selain menjabat sebagai Direktur di Perseroan, beliau juga menjabat sebagai Komisaris di PT Jakarta Film Studios dan Direktur di PT MD Ritel Utama (2021-sekarang). Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris, maupun pemegang saham.

Priyadarshi Anand

Direktur

Warga Negara India, lahir pada tahun 1984, 37 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan pada tanggal 19 Agustus 2021 berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 46 tanggal 19 Agustus 2021. Beliau menyelesaikan pendidikannya dan meraih gelar B.Com(H) dari SRCC, Delhi University, India pada tahun 2005. Dalam mendukung karier profesionalnya, beliau juga adalah akuntan profesional dari The Institute of Chartered Accountants of India (ICAI) dan Sekretaris Perusahaan dari The Institute of Company Secretaries of India (ICSI).

Beliau memulai karier profesionalnya pada tahun 2004 di sebuah perusahaan audit sebagai trainee saat menjalani kursus Chartered Accounting. Pada tahun 2007-2010, beliau juga bekerja untuk grup multinasional seperti Bertelsmann & MetLife di India (sektor Teknologi Informasi, Media & Asuransi). Pada tahun 2010-2019, beliau bekerja di grup multinasional seperti Cargill & Tereos FKS di Indonesia (sektor manufaktur).

Selain menjabat sebagai Direktur Perseroan, saat ini beliau tidak memiliki rangkap jabatan baik di Perseroan maupun di perusahaan lain. Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris, maupun pemegang saham.

Komite Audit

Komite Audit Perseroan telah dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan. 018 /MDP/LGL/DP/IV/ 18 tanggal 24 Maret 2018 dan Piagam Komite Audit dengan anggota Komite Audit sebagai berikut:

Ketua: Innayat Haresh Khubchandani
Anggota: Supardji
Anggota: Richard Antonio

Innayat Haresh Khubchandani

Komite Audit

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1980. Menjabat sebagai Ketua Komite Audit berdasarkan Keputusan No. 010/KOM/Corpsec/MDP07/2024 tanggal 01 Juli 2024. Beliau lulusan Swiss Management School pada tahun 2003. Saat ini, beliau juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen Perseroan. Sebelum menjabat sebagai Komisaris Independen, beliau bekerja di Innaz Communique (2006-2021), Head of Events Division di Group M Mindshare (2003-2006), dan sebagai Event Executive di Gurlien Machanda (2001 – 2003).

Richard Antonio

Komite Audit

Richard Antonio, warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1994. Bergabung pada tanggal 1 November 2020 dengan PT MD Pictures Tbk sebagai Anggota Komite Audit PT MD Pictures Tbk berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 010/KOM/Corpsec/MDP10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.

Saat ini menjabat sebagai Manajer Keuangan, Akuntansi dan Pengembangan Bisnis di PT Pratama Widya Tbk dan Anggota Komite Audit PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk. Sebelumnya menjabat sebagai Audit Manager di Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan (2015-2019). Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi di Universitas Trisaksi.

Supardji

Komite Audit

Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1956. Dia menjabat sebagai Anggota Komite Audit PT MD Pictures Tbk berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 010/KOM/Corpsec/MDP10/2023 tanggal 25 Oktober 2023. Meraih gelar Magister Manajemen dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIEK IPWI) pada tahun 1996 dan Diploma IV (Akuntansi) dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 1983.

Jabatan lain yang pernah atau sedang menjabat antara lain Penasihat di PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM) (2016-2018), Kepala Unit Audit Internal di PT PNM (2010-2015), beberapa posisi lanjutan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai Auditor Ahli pada BPKP Kantor Pusat (1992-2010), Auditor Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (1988-1991), Auditor pada BPKP Daerah (1984-1987), Auditor pada Direktorat Jenderal Keuangan dan Pembangunan Pengawasan, Departemen Keuangan (1978-1983).

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dalam menjalankan tugasnya Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab, wewenang, serta wajib memiliki Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter). Tugas dan tanggung jawab serta wewenang sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit tersebut adalah sebagai berikut:

    • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan perusahaan.
    • Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan.
    • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikan.
    • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
    • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
    • Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika perusahaan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
    • Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan.
    • Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan perusahaan.
    • Menjaga kerahasiaan dokumen, data termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen dan informasi perusahaan.

Wewenang Komite Audit

    • Mengakses dokumen, data, dan informasi perusahaan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan.
    • Berkomunikasi langsung dengan karyawan, risiko, dan Akuntan.
    • Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Audit.
    • Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Piagam Komite Audit

Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) yang ditetapkan Dewan Komisaris pada tanggal 1 Mei 2018. Piagam Komite Audit merupakan norma kerja yang harus dipatuhi oleh anggota Komite Audit dalam menjalankan tugas.

Isi Piagam Komite Audit tersebut meliputi hal-hal berikut:

  • Tujuan pembentukan Komite Audit;
  • Persyaratan anggota Komite Audit;
  • Kewenangan Komite Audit;
  • Tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  • Tata kerja/prosedur kerja Komite Audit;
  • Sistem pelaporan Komite Audit; dan
  • Pemutakhiran Piagam Komite Audit yang diperlukan.

Independensi Komite Audit

Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Komite Audit mensyaratkan bahwa Komite Audit sedikitnya terdiri dari tiga orang anggota, satu di antaranya adalah Komisaris Independen – dalam hal ini Sanjeva Advani – yang tidak terafiliasi dan berperan sebagai ketua. Sementara itu dua anggota lainnya harus merupakan pihak yang independen, minimal salah satu di antaranya haris memiliki keahlian dalam bidang akuntansi dan/atau keuangan. Untuk memenuhi syarat independensi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, anggota Komite Audit tidak ditunjuk dari pejabat Eksekutif Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa audit dan/atau jasa non-audit kepada Perseroan dalam jangka waktu enam bulan terakhir. Atas dasar ini, Perseroan menunjuk dua anggota Komite Audit yang memenuhi syarat independensi/tidak berbenturan kepentingan dengan Perseroan terutama dalam hal ini tidak memiliki hubungan keluarga, keuangan, kepengurusan dan kepemilikan terhadap Perseroan.

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan

Warga Negara Indonesia, kelahiran tahun 1986. Beliau ditunjuk sebagai Sekretaris Perusahaan PT MD Pictures Tbk berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor SK-DIR-011/Corpsec/MDP/XI/2021 tanggal 23 November 2021. Beliau meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2020. Jabatan lain yang pernah dipegang antara lain Corporate Communication Supervisor di PT Infomedia Nusantara (2010-2013), External Communication Section Head di PT MNC Sky Vision Tbk (2013-2018), Corporate Secretary Section Head at PT MNC Vision Networks Tbk (2018-2021).

Sekretaris Perusahaan merupakan organ dalam struktur organisasi yang berperan sebagai penghubung antara emiten atau perusahaan publik dengan pihak-pihak eksternal, meliputi seluruh pemangku kepentingan, sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait hal tersebut, Sekretaris Perusahaan mengikuti perkembangan situasi-situasi eksternal, seperti kondisi ekonomi makro, kondisi pasar dan pasar modal, serta perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembentukan serta penyusunan tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan mengacu pada ketentuan dalam POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan

Dalam menjalankan fungsi sebagai organ penghubung bagi Perseroan, Sekretaris Perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab dengan perincian sebagai berikut:

  • Menjalankan peran sebagai pintu informasi bagi pemangku kepentingan Perseroan;
  • Memfasilitasi rapat-rapat Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, sesuai ketentuan dan Anggaran Dasar, serta menyiapkan laporan dan bahan-bahan yang diperlukan dalam rapat;
  • Bertanggung jawab atas penyebarluasan informasi resmi mengenai Perseroan kepada para pemangku kepentingan, sekaligus menjadi pejabat penghubung dengan otoritas pasar modal;
  • Memfasilitasi komunikasi yang efektif antara Dewan Komisaris dan Direksi; serta
  • 5. Mempersiapkan rapat DIreksi, termasuk mendistribusikan materi agenda sebelum rapat, mengorganisasi dan mengoordinasi pelaksanaan RUPS, Paparan Publik, roadshow, mengadministrasikan proses serta penyimpanan dokumen, termasuk risalah rapat DIreksi, buku pencatatan saham, dan perjanjian dengan pihak lain.

Audit Internal

Piagam Unit Audit Internal

Perseroan telah membuat Piagam Audit Internal yang telah diselesaikan oleh Dewan Komisaris dan ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 28 Maret 2018.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan. 027-DIR/Corpsec/MDP/0718 tanggal 2 Juli 2018 perihal Pembentukan dan Pengangkatan Unit Audit Internal Perseroan yang telah mengangkat Unit Audit Internal menjadi:

Safril Hasibuan, saat ini menjabat sebagai Ketua dan Anggota Audit Internal PT MD Pictures Tbk berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 012‑DIR/Corpsec/MDP/IV/18 tanggal 16 April 2018.

Beliau pernah menjabat sebagai Audit Manager di PT Bumi Wijaya Indorail pada tahun 2015-April 2018, pada tahun 2013-2015 menjabat sebagai Audit Assistant Manager PT Dharma HenwaTbk, dan pada tahun 2008–2013 menjabat sebagai Audit Supervisor di PT Bakrie Telecom, Tbk.

Beliau memperoleh gelar Magister Ekonomi dan Manajemen Bisnis di Universitas Mercubuana dan Sarjana Akuntansi di STEI pada tahun 2001.

Unit Audit Internal adalah unit kerja yang menjalankan fungsi audit internal. Pekerjaan Unit Audit internal mencakup kegiatan pemberian konsultasi dan rekomendasi yang bersifat objektif dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperkuat sistem operasional Perseroan. Hal ini dilakukan melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola Perseroan.

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal

Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab yang mengacu kepada Piagam Unit Audit Internal Perseroan, meliputi:

  • Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
  • Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
  • Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
  • Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  • Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
  • Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  • Bekerja sama dengan Komite Audit;
  • Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
  • Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan atau penugasan lainnya sesuai instruksi Direktur Utama.