MD Entertaiment

Tata Kelola Perusahaan

Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) adalah seperangkat prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan Perusahaan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan etika bisnis. GCG berperan penting dalam mendukung peningkatan dan efektivitas kinerja, kemampuan Perusahaan untuk memenuhi hak-hak seluruh pemangku kepentingan, serta kepatuhan terhadap peraturan dan etika yang berlaku.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip GCG tersebut secara terintegrasi dan konsisten serta mengacu pada standar terbaik dengan peraturan yang berlaku, Perseroan yakin akan berdampak positif terhadap kinerja Perseroan secara keseluruhan. Dampaknya dapat dirasakan oleh Perseroan sebagai organisasi maupun sebagai badan usaha. Sebagai sebuah organisasi, tata kelola yang baik merupakan sarana bagi Perseroan untuk membangun citra dan reputasi yang positif di mata para pemangku kepentingan. Sebagai entitas bisnis, penerapan GCG melalui penetapan sistem dan alur kerja yang jelas yang dilakukan secara efektif dan efisien juga mendukung pertumbuhan kinerja Perusahaan saat ini dan di masa mendatang.

Keseimbangan hubungan antara 3 (tiga) organ utama Perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi merupakan aspek vital GCG sebagai mekanisme dan pola hubungan. Dalam melaksanakan penerapan praktik GCG, semua perangkat tersebut kemudian diturunkan menjadi prosedur operasi standar yang kemudian menjadi acuan bagi seluruh perangkat operasional Perusahaan.

Prinsip GCG

Selain menyelaraskan prinsip-prinsip GCG sesuai ketentuan yang berlaku, penerapan praktik Tata Kelola Perusahaan juga mengacu pada 5 (lima) prinsip GCG, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independensi, dan Kewajaran. Kelima prinsip GCG tersebut menjadi landasan Perseroan dalam menerapkan praktik GCG.

1. Transparansi

Definisi: Transparansi dalam proses pengambilan keputusan dan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan tentang Perusahaan kepada seluruh pemangku kepentingan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bentuk Pelaksanaan: Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis, Perseroan menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perseroan berinisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan, tetapi juga hal-hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

2. Akuntabilitas

Definisi: Kejelasan fungsi dan pelaksanaan tanggung jawab organ Perusahaan.
Bentuk Pelaksanaan: Perseroan mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan adil dengan pengelolaan Perseroan yang terukur, sesuai dengan kepentingan Perseroan, dan dengan memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

3. Tanggung Jawab

Definisi: Kepatuhan pengurus Perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

Bentuk Pelaksanaan: Mencerminkan kesesuaian dan kepatuhan pengurus Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

4. Kemandirian

Definisi: Terwujudnya kondisi Perseroan yang dikelola secara mandiri dan profesional, serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.
Bentuk Pelaksanaan: Perseroan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun, yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

5. Keadilan

Definisi: Kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan dalam memenuhi hak seluruh pemangku kepentingan, mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Bentuk Pelaksanaan: Perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, baik yang timbul dari perjanjian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijakan Perusahaan. Prinsip ini menjamin perlindungan hak-hak Pemegang Saham, khususnya Pemegang Saham minoritas dan menjamin terlaksananya komitmen Perseroan dengan pihak lain.