
Audit Internal
Piagam Unit Audit Internal
Perseroan telah membuat Piagam Audit Internal yang telah diselesaikan oleh Dewan Komisaris dan ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 28 Maret 2018.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan. 027-DIR/Corpsec/MDP/0718 tanggal 2 Juli 2018 perihal Pembentukan dan Pengangkatan Unit Audit Internal Perseroan yang telah mengangkat Unit Audit Internal menjadi:

Safril Hasibuan, saat ini menjabat sebagai Ketua dan Anggota Audit Internal PT MD Pictures Tbk berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 012‑DIR/Corpsec/MDP/IV/18 tanggal 16 April 2018.
Beliau pernah menjabat sebagai Audit Manager di PT Bumi Wijaya Indorail pada tahun 2015-April 2018, pada tahun 2013-2015 menjabat sebagai Audit Assistant Manager PT Dharma HenwaTbk, dan pada tahun 2008–2013 menjabat sebagai Audit Supervisor di PT Bakrie Telecom, Tbk.
Beliau memperoleh gelar Magister Ekonomi dan Manajemen Bisnis di Universitas Mercubuana dan Sarjana Akuntansi di STEI pada tahun 2001.
Unit Audit Internal adalah unit kerja yang menjalankan fungsi audit internal. Pekerjaan Unit Audit internal mencakup kegiatan pemberian konsultasi dan rekomendasi yang bersifat objektif dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperkuat sistem operasional Perseroan. Hal ini dilakukan melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan proses tata kelola Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal
Unit Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab yang mengacu kepada Piagam Unit Audit Internal Perseroan, meliputi:
- Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
- Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
- Bekerja sama dengan Komite Audit;
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan atau penugasan lainnya sesuai instruksi Direktur Utama.