Komite Audit

Komite Audit Perseroan telah dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan. 018 /MDP/LGL/DP/IV/ 18 tanggal 24 Maret 2018 dan Piagam Komite Audit dengan anggota Komite Audit sebagai berikut:

Ketua: Sanjeva Advani
Anggota: Supardji
Anggota: Richard Antonio

Sanjeva Advani

Komite Audit

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1968. Menjabat sebagai Ketua Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan No. 012/KOM/Corpsec/MDP10/2020 tanggal 27 Oktober 2020. Beliau memperoleh gelar Sarjana Administrasi Bisnis jurusan Keuangan dari State University of New York, Buffalo pada tahun 1992. Saat ini, beliau juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen Perseroan. Sebelum menjabat sebagai Komisaris Independen, beliau bekerja di Corporate Investment Banking di Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) (1993-1999) dan sebagai Direktur di PT Infra Cerdas Indonesia (2002-2008).

Richard Antonio

Komite Audit

Richard Antonio, warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1994. Bergabung pada 1 November 2020 PT MD Pictures Tbk sebagai Anggota Komite Audit PT MD Pictures Tbk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 012/KOM/Corpsec/MDP10/2020 tanggal 27 Oktober 2020.

Saat ini menjabat sebagai Manajer Keuangan, Akuntansi dan Pengembangan Bisnis di PT Pratama Widya Tbk dan Anggota Komite Audit PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk. Sebelumnya menjabat sebagai Audit Manager di Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan (2015-2019). Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi di Universitas Trisaksi.

Supardji

Komite Audit

Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1956. Beliau menjabat sebagai Anggota Komite Audit PT MD Pictures Tbk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 012/KOM/Corpsec/MDP10/2020 tanggal 27 Oktober 2020. Meraih gelar Magister Manajemen dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIEK IPWI) pada tahun 1996 dan Diploma IV (Akuntansi) dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 1983.

Jabatan lain yang pernah atau sedang menjabat antara lain Penasihat di PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM) (2016-2018), Kepala Unit Audit Internal di PT PNM (2010-2015), beberapa posisi lanjutan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai Auditor Ahli pada BPKP Kantor Pusat (1992-2010), Auditor Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (1988-1991), Auditor pada BPKP Daerah (1984-1987), Auditor pada Direktorat Jenderal Keuangan dan Pembangunan Pengawasan, Departemen Keuangan (1978-1983).

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, dalam menjalankan tugasnya Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab, wewenang, serta wajib memiliki Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter). Tugas dan tanggung jawab serta wewenang sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit tersebut adalah sebagai berikut:

    • Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan perusahaan.
    • Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan.
    • Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikan.
    • Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
    • Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
    • Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika perusahaan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
    • Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan.
    • Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan perusahaan.
    • Menjaga kerahasiaan dokumen, data termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen dan informasi perusahaan.

Wewenang Komite Audit

    • Mengakses dokumen, data, dan informasi perusahaan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan.
    • Berkomunikasi langsung dengan karyawan, risiko, dan Akuntan.
    • Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Audit.
    • Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Piagam Komite Audit

Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) yang ditetapkan Dewan Komisaris pada tanggal 1 Mei 2018. Piagam Komite Audit merupakan norma kerja yang harus dipatuhi oleh anggota Komite Audit dalam menjalankan tugas.

Isi Piagam Komite Audit tersebut meliputi hal-hal berikut:

  • Tujuan pembentukan Komite Audit;
  • Persyaratan anggota Komite Audit;
  • Kewenangan Komite Audit;
  • Tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
  • Tata kerja/prosedur kerja Komite Audit;
  • Sistem pelaporan Komite Audit; dan
  • Pemutakhiran Piagam Komite Audit yang diperlukan.

Independensi Komite Audit

Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Komite Audit mensyaratkan bahwa Komite Audit sedikitnya terdiri dari tiga orang anggota, satu di antaranya adalah Komisaris Independen – dalam hal ini Sanjeva Advani – yang tidak terafiliasi dan berperan sebagai ketua. Sementara itu dua anggota lainnya harus merupakan pihak yang independen, minimal salah satu di antaranya haris memiliki keahlian dalam bidang akuntansi dan/atau keuangan. Untuk memenuhi syarat independensi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, anggota Komite Audit tidak ditunjuk dari pejabat Eksekutif Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa audit dan/atau jasa non-audit kepada Perseroan dalam jangka waktu enam bulan terakhir. Atas dasar ini, Perseroan menunjuk dua anggota Komite Audit yang memenuhi syarat independensi/tidak berbenturan kepentingan dengan Perseroan terutama dalam hal ini tidak memiliki hubungan keluarga, keuangan, kepengurusan dan kepemilikan terhadap Perseroan.