Komite Nominasi dan Remunerasi

Sampai dengan 31 Desember 2021, Perseroan tidak memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai organ pendukung pengawasan Dewan Komisaris. Namun demikian, fungsi nominasi dan remunerasi tetap dijalankan oleh Dewan Komisaris melalui persetujuan RUPS.

Dewan Komisaris Perseroan menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi melalui tahapan prosedur, sesuai dengan ketentuan peraturan/perundang-undangan yang berlaku. Fungsi Nominasi dan Remunerasi dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terkait dengan:

1. Fungsi Nominasi Dewan Komisaris dan Direksi oleh:

  • Merekomendasikan sistem dan prosedur pengangkatan dan/atau penggantian dan suksesi anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
  • Mengidentifikasi calon dan mengkaji pencalonan anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham;
  • Mengidentifikasi pihak independen sebagai anggota Komite Perusahaan (jika ada).

2. Fungsi remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta Manajemen Senior jika diperlukan, melalui:

  • Merekomendasikan struktur dan kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi dan jika diperlukan, untuk Manajemen Senior Perusahaan;
  • Menelaah, mengevaluasi, dan merekomendasikan remunerasi Dewan Komisaris, Direksi, Pihak Independen, dan jika perlu, Manajemen Senior tertentu.