MD Entertaiment

Pedoman Direksi

Direksi

Direksi merupakan salah satu organ utama yang terdapat pada struktur Tata Kelola Perusahaan yang berperan dalam pengurusan Perseroan, baik operasional maupun keuangan. Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan Perseroan yang dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan berbagai peraturan yang berlaku. Masing-masing anggota Direksi melaksanakan tugas, tanggung jawab, serta pengambilan keputusan sesuai dengan pembagiannya. Tugas, wewenang, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Direksi telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan yang berlaku.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi

Mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan yang berlaku, Direksi bertugas untuk mengatur, mengurus, serta mengelola Perseroan. Tiap anggota Direksi wajib menunjukkan loyalitas dalam menjalankan perannya dan memiliki niat baik dalam tugas mengelola Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan Perseroan secara keseluruhan serta menetapkan arahan strategis bagi Perseroan. Tugas dan tanggung jawab Direksi sesuai dengan yang tertuang dalam Anggaran Dasar Perseroan mencakup:

  • Mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip GCG dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pemangku kepentingan.
  • Mengarahkan strategi operasional Perseroan dalam menjalankan usahanya.
  • Menyusun visi, misi, dan nilai-nilai serta rencana strategis Perseroan dalam bentuk rencana korporasi (corporate plan) dan rencana bisnis (business plan).
  • Menetapkan struktur organisasi yang lengkap dengan rincian tugas di setiap divisi.
  • Mengendalikan sumber daya manusia (human resources) di Perseroan secara efektif dan efisien.
  • >Menciptakan sistem pengendalian internal dan pengendalian internal dan manajemen risiko, menjamin terselenggaranya fungsi Audit Internal Perseroan dalam setiap tingkatan manajemen dan menindaklanjuti temuan Satuan Kerja Audit Internal Perseroan sesuai arahan yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Selain itu, Direksi juga berhak mewakili Perseroan, di dalam dan di luar pengadilan, tentang segala hal dan dalam segala kejadian yang mengikat Perseroan dengan pihak lain, maupun pihak lain dengan Perseroan.

Pembagian Tugas Direksi

Direksi Perseroan terdiri atas 4 (empat) orang Direktur di mana satu orang merupakan Direktur Utama. Detail pembagian tugas dan fungsi masing-masing Direktur Perseroan adalah sebagai berikut:

  • Direktur Utama
    Bertanggung jawab atas keseluruhan jalannya Perseroan. Direktur Utama membawahi keempat Direktur lainnya, termasuk membawahi terkait dengan Sumber Daya Manusia, Pemasaran dan Komunikasi, Hukum dan Korporasi, dan Teknologi Informasi.
  • Direktur
    Bertanggung jawab dan memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan bisnis Perseroan terutama berhubungan dengan manajemen dari artis-artis untuk layar lebar, penentuan lokasi shooting, termasuk pengaturan jadwal film-film yang akan ditayangkan dengan mengikuti jadwal dari artis-artis tersebut.
  • Direktur Keuangan
    Bertanggung jawab dan memiliki tugas dan fungsi dari pengelolaan keuangan Perusahaan, akuntansi dan pengadaan.
  • Direktur
    Bertanggung jawab dan memiliki tugas dan fungsi dalam mengembangkan bisnis digital Perseroan.

Penilaian Kinerja Direksi

Penilaian kinerja Direksi untuk tahun 2021 menunjukkan bahwa masing-masing anggota Direksi telah menjalankan tanggung jawab secara efektif sesuai pembagian tugas yang telah ditetapkan. Masing-masing anggota Direksi telah memberikan kontribusi sesuai rencana kerja, serta telah menjalankan hubungan kerja dengan Dewan Komisaris secara baik.

Dalam rangka penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana disyaratkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Publik (“POJK No. 21”), dimana lebih lanjut diatur dalam No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka (“SE No. 32”), Perseroan telah menyusun Kebijakan Penilaian Kinerja Direksi Perseroan (“Kebijakan Penilaian”).

Kebijakan Penilaian ini memungkinkan anggota Direksi untuk mengevaluasi kinerja Direksi secara kolektif, dan bukan menilai kinerja individual masing-masing anggota Direksi. Kebijakan Penilaian ini menjadi pedoman yang dapat digunakan sebagai bentuk akuntabilitas atas penilaian kinerja Direksi. Dengan adanya self-assessment dan akuntabilitas, ini diharapkan masing-masing anggota Direksi dapat berkontribusi untuk memperbaiki kinerja Direksi secara berkesinambungan.

Penilaian kinerja oleh Direksi Perseroan akan dilakukan dengan mengacu kepada aspek-aspek berikut ini:

  • Memimpin, mengelola, dan mengendalikan Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan; melakukan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan;
  • Mengendalikan, memelihara dan mengelola aset Perseroan;
  • Menyusun rencana kerja tahunan yang memuat anggaran tahunan Perseroan dan menyampaikan rencana tersebut kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan sebelum awal tahun buku berikutnya;
  • Melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
  • Mematuhi Anggaran Dasar serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalisme;
  • Efisiensi, transparansi, independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran, antara lain melaksanakan Rapat Direksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.