
Pedoman Dewan Komisaris
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan salah satu organ utama pada struktur tata kelola Perseroan yang berperan dalam melaksanakan fungsi pengawasan pada aktivitas operasional Perseroan. Dewan Komisaris bertugas serta bertanggung jawab secara kolektif sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada Direksi terkait pengelolaan Perseroan.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku, Dewan Komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan atas jalannya pengurusan perusahaan oleh Direksi, dan memberikan persetujuan atas rencana kerja tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan datang.
- Memastikan terselenggaranya pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
- Mengawasi keputusan strategis dan operasional Direksi serta efektivitas manajemen perusahaan.
- Melaksanakan tugas yang secara khusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan/atau berdasarkan keputusan RUPS.
- Melakukan tugas, wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan keputusan RUPS.
- Meneliti dan menelaah Laporan Tahunan yang disiapkan oleh Direksi, serta menandatangani laporan tersebut.
- Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Komposisi Dewan Komisaris
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, komposisi Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari sedikitnya 2 (dua) orang, di mana salah satunya merupakan Komisaris Utama dan pihak lainnya adalah Komisaris Independen.
Susunan Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, yang menetapkan bahwa setiap perusahaan publik berkewajiban untuk memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30% dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris. Dalam hal ini, Perseroan telah memenuhi ketentuan tersebut dengan menetapkan 1 (satu) anggota sebagai Komisaris Independen dari keseluruhan 3 (tiga) anggota Dewan Komisaris.
Rapat Dewan Komisaris
Dewan Komisaris menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan. Dalam pelaksanaan rapat, Dewan Komisaris dapat mengundang Direksi dan/atau komite dan unit kerja lain yang dapat mendukung pengambilan keputusan dalam rapat.
Penilaian Kinerja Dewan Komisaris
Dalam rangka penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana diisyaratkan melalui POJK No. 21, di mana lebih lanjut diatur dalam SE No. 32, Perseroan telah menyusun
Kebijakan Penilaian Kinerja Dewan Komisaris Perseroan (“Kebijakan Penilaian”). Kebijakan Penilaian ini memungkinkan anggota Dewan Komisaris untuk mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris secara kolektif. Self-assessment atau penilaian sendiri yang dilakukan oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris untuk menilai kinerja Dewan Komisaris secara kolektif, dan bukan menilai kinerja individual masing-masing Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris melaksanakan self-assesment atas kinerjanya yang berkaitan dengan, antara lain kehadiran pada rapat, wawasan bisnis, identifikasi risiko bisnis, kecermatan dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.